Rencana pemerintah pusat akan merombak APBN 2009 (Radarmas 14 Jan 2009) harus segera diantisipasi oleh Pemkab Cilacap. Karena dari perombakan tersebut berpeluang tidak tercapainya proyeksi dana perimbangan yang sudah ditetapkan dalam APBD 2009 Cilacap.
Indikasi ini terlihat dari rencana pemerintah pusat yang akan merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi dari 6 persen menjadi 5 persen dan penurunan proyeksi pendapatan pajak dan non pajak. Padahal kedua poyeksi tersebut merupakan basis pengalokasian dana perimbangan dalam bentuk dana alokasi umum dan dana bagi hasil.
Revisi ini akan diprediksi akan berpengaruh cukup besar pada APBD Cilacap. Karena kedua jenis dana tersebut menyumbang 78.54 persen dari total pendaptan daerah. Bila tidak segera diantisipasi dapat berpotensi terbengkalainya program dan proyek pembangunan dan proses pelayanan publik yang sudah ditetapkan dalam APBD 2009.
Pada tiga triwulan pertama efek tersebut tidak akan terasa, karena dasar pengalokasian dana perimbangan berdasarkan proyeksi pada bulan Oktober 2008. Namun pada saat triwulan ke empat, pengalokasian berdasarkan realisasi penerimaan. Melihat rencana perombakan APBN 2009 diperkirakan pendapatan daerah dari dana perimbangan akan seret dan lebih kecil dari proyeksi yang sudah ditetapkan pada bulan Oktober 2008. Untuk itu diperlukan pengelolaan cashflow anggaran yang baik.
Pemkab memang bisa melakukan kebijakan defisit anggaran yang lebih besar lagi untuk menutupi kekurangan dana pada triwulan keempat. Namun dengan defisit APBD 2009 yang berjumlah 4,25 persen sudah cukup besar. Bila defisit APBD 2009 ditambah akan mengurangi kemampuan keuangan daerah pada periode berikutnya.
Untuk itu perlu dicari alternatif pendapatan namun tanpa menambah jenis pajak dan restribusi daerah atau menaikan tarif yang sudah ada. Karena kondisi saat ini, yang tengah dihantam badai krisis global, bukanlah waktu yang tepat untuk melakukan hal tersebut.
Menaikan pendapatan bisa dilakukan dengan meningkatkan potensi parawisata, mengoptimalkan penagihan pajak dan restribusi daerah serta perbaikan kinerja perusahan daerah.
Dari sisi belanja daerah, pemkab harus mendisiplinkan belanja daerah sesuai dengan Permendagari No. 32 tahun 2008 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2009. Agar belanja daerah yang tidak memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik dan pembangunan segera dievaluasi dan coret dari agenda kerja pemkab walaupun sudah di masukan dalam APBD 2009.
Belanja Daerah diawal bulan tahun anggaran ini harus difokuskan pada agenda yang sangat prioritas dan penting. Seandainya kondisi buruk terjadi yaitu pendapatn daerah tidak tercukupi untuk menutupi keseluruhan belanja daerah. Namun hal-hal yang sangat prioritas dan urgent sudah diselesaikan seluruhnya. Sehingga kebutuhan masyarkat yang sangat mendasar sudah terpenuhi sesuai dengan standar minimal pelayanan.
Prayitno
Sekertaris DPD PKS Kab. Cilacap